Lembur Untuk Karyawan Perempuan, Ketahui Ketentuannya

Diposting pada

Jam Lembur Untuk Karyawan Perempuan, terkadang tidak bisa dijauhi saat tumpukan pekerjaan sedang banyak. Karyawan dituntut harus kerja untuk beberapa saat tambahan, yang tentunya akan diberi kompensasi berbentuk tambahan upah sesuai dengan jam lembur yang dilakukan. Akan tetapi, lembur tidak selalu masalah pemberian kompensasi. Ada ketentuan khusus, contohnya untuk lembur karyawan wanita yang Anda punya.

Walau sama-sama karyawan, tetapi untuk hal seperti lembur nyatanya ada peraturan baku yang mengendalikannya. Pada dasarnya, ketentuan ini berisi mengenai ketentuan jam lembur, keharusan perusahaan pada karyawan, dan beberapa ketetapan yang lain. Bila Anda mempunyai karyawan wanita, serta memang tentu ada, Anda harus mengerti ketentuan ini secara baik.

Tidak hanya untuk jamin terpenuhinya hak karyawan, pandangan atas ketentuan lembur ini selanjutnya akan memberi keuntungan untuk kedua pihak. Karyawan memperoleh agunan atas haknya, serta perusahaan memperoleh tenaga yang diperlukannya. Tanpa ada tidak pedulikan profesionalitas, dalam artikel ini akan diulas tentang peraturan itu dan didalamnya.

Setidaknya di Indonesia ada dua peraturan baku yang mengendalikan tentang ketetapan Lembur Untuk Karyawan Perempuan.

UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003

Dalam peraturan ini, ketentuan tentang lembur untuk karyawan wanita ditata dalam Klausal 76 yang berisi tentang banyak hal misalnya:

  • Pekerja atau buruh wanita yang berusia kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan di antara jam 23.00 s/d jam 07.00.
  • Pengusaha dilarang memakai pekerja atau buruh wanita hamil yang berdasarkan penjelasan dokter beresiko buat kesehatan serta keselamatan kandungannya atau dianya jika kerja di antara jam 23.00 s/d jam 07.00.

Pengusaha yang memakai pekerja atau buruh wanita di antara jam 23.00 s/d jam 07.00 harus :

  • Memberi minuman dan makanan bergizi, serta
  • Jaga kesusilaan serta keamanan sepanjang dalam tempat kerja.
  • Pengusaha harus sediakan angkutan antar jemput buat pekerja atau buruh yang pergi serta pulan kerja di antara jam 23.00 s/d jam 05.00.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 224/Men/2003

Peraturan ini mengendalikan mengenai keharusan entrepreneur yang memakai pekerja atau buruh wanita di antara jam 23.00 s/d 07.00. isi dari peraturan ini diantaranya seperti berikut.

1. Pasal 5

  • Pengusaha harus jaga keamanan serta kesusilaan pekerja atau buruh wanita dengan:
  • Sediakan petugas keamanan dalam tempat kerja.
  • Sediakan kamar mandi atau WC yang wajar dengan penerangan yang ideal dan terpisah di antara pekerja atau buruh wanita serta laku-laki.

2. Pasal 7

  • Pengusaha harus memutuskan tempat penjemputan serta pengantaran pada tempat yang gampang dicapai serta aman buat pekerja atau buruh wanita.
  • Kendaraan antar jemput harus dalam keadaan yang wajar serta harus tercatat di perusahaan.

Pembahasan Lembur Untuk Karyawan Perempuan

Dalam kedua peraturan baku itu, tercantum jelas apa yang perlu dikerjakan perusahaan bila memakai karyawan wanita pada pukul yang sudah dipastikan. Ini buat jamin hak dari karyawan wanita itu dan membuat perlindungan karyawan wanita dari beberapa hal yang tidak diharapkan.

Jam yang dipastikan dipandang seperti waktu yang condong riskan, serta kondisi jalan raya atau lingkungan yang telah tidak ramai. Sudah diketahui bersama-sama, kejahatan seringkali berlangsung saat malam hari. Serta untuk berikut peraturan ini dibikin, supaya karyawan wanita bisa terlindung serta risiko berlangsungnya hal yang tidak diharapkan dapat didesak.

Bila pemenuhan pada keharusan itu telah dikerjakan, Anda jadi penyuplai kerja harus tetap mengingat jika ada penghitungan lembur yang ditata dalam peraturan baku. Penghitungan ini akan jadi referensi fundamen dalam hitung gaji lembur karyawan, hingga karyawan dapat memperoleh hak yang selayaknya sesuai lembur yang dikerjakan.

Dalam soal pemberian sarana untuk lembur karyawan wanita, perusahaan baiknya memberitahu ketetapan berkaitan pada karyawan yang berkaitan serta memperoleh kesepakatan karyawan itu. Janganlah lupa, jika lembur yang dikerjakan tidak bisa berbentuk memaksakan dengan cara sepihak dari perusahaan tetapi harus juga di setujui oleh karyawan yang berkaitan.

Tentang lembur untuk karyawan, baik wanita atau lelaki, memang seharusnya dilihat dengan cermat. Ketentuan yang pasti diberi oleh negara jadi referensi untuk perusahaan serta penyuplai kerja, dalam rencana jamin terpenuhinya hak karyawan jadi pekerja serta keharusan perusahaan jadi pemberi kerja.

Setelah itu yang tidak kalah penting ialah tentang penghitungan lembur karyawan. Perusahaan harus pastikan jika penghitungan lembur yang dikerjakan pas serta tidak ada kekeliruan. Kekeliruan kalkulasi gaji lembur dapat bikin rugi kedua pihak serta beresiko memberi permasalahan hukum pada perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *