Apa Itu Saham Portepel, Ini Toh Maksudnya!

Diposting pada

Neewslive.com, Pernah Denger Saham Portepel, Ini Toh Maksudnya!- cara yang paling banyak diminanti oleh banyak orang untuk persiapan masa tua adalah dengan melakukan bisnis dan investasi. 

Ada berbagai macam jenis bisnis dan  investasi yang dapat dilakukan misalnya investasi emas, tanah dan properti berharga lainnya hingga investasi yang sedang populer saat sekarang ini yaitu investasi saham. 

Saat melakukan bisnis dan  investasi apapun jenis investasinya termasuk investasi saham  tentu tidak akan pernah lepas dari yang namanya modal. 

Dalam dunia investasi ada sebiah istilah yang mungkin terdengar cukup asing. Sebut saja misalnya saham portepel

Bagi sobat yang sudah lama terjun ke dunia trading tentu pernah mendengar istilah saham portepel bukan?? 

Namun bagi investor pemula tentu lumayan asing dengan istilah yang satu ini bukan?? Mungkin ada sebagian investor yang belum atau bahkan tidak mengetahui tentang saham portepel

Nah, bagi kalian yang tidak atau bahkan belum mengetahui mengenai saham portepel tidak perlu khawatir karena akan kami bahas dalam artikel ini. 

Kuyy disimak maksud dari saham portepel!!! 

Apa itu saham portepel??

Seperti yang kami sebutkan sebelumnya jika melakukan bisnis akan membutuhkan modal yang lumayan besar. 

Untuk mendapatkan modal tersebut biasanya seorang pebisnis akan berusaha untuk mencari investor yang bersedia menanamkan modal atau yang lebih dikenal dengan nama investasi atau menanam saham. 

Lantas apa hubungannya modal dengan saham portepel?? 

Berikut akan kami jelaskan lebih detailnya mengenai saham portepel

Untuk memulai bisnis atau mendirikan sebuah perusahaan alias PT pada dasarnya adalah penyatuan modal. Modal bisa didapatkan dari 2 atau 3 orang bahkan lebih. 

Istilah modal terbagi menjadi 3 macam, hal ini telah diatur dalam undang undang dasar Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengenai 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Ketiga modal yang diatur dalam undang undang tersebut yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor penuh juga diatur secara rinci dalam pasal-pasal Undang Undang  Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai berikut:

  1. Pasal 31 ayat 1: “Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”
  2. Pasal 32 ayat 1: “Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
  3. Pasal 33 ayat 1: “Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Dari ketiga pasal diatas dapat disimpulkan bahwa:

#1. Modal dasar adalah jumlah seluruh nilai nominal saham. 

Yang dimaksud dengan modal dasar tersebut adalah total jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Peraturan Perundang undangan no 29 tahun 2016 bahwa tidak ada lagi ketentuan minimum jumlah modal dasar. 

Jumlah nominal jumlah saham ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri dan investornya.  Secara sederhana modal dasar ialah  hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya. 

misalnya jumlah sahamnya ditentukan sebesar 1000 slot dan nilai nominal per sahamnya seharga Rp 100.000,- maka modal dasar PT itu menjadi 1000 lembar x Rp 100.000,- = Rp 100.000.000,-.

#2. UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 100 juta;

Dari keseluruhan jumlah modal dasar Perseroan Terbatas yang telah ditentukan sebelumnya, tidak harus dilunasi saat itu juga. Pendiri atau pemegang saham dapat mengambil sejumlah saham dari modal tersebut yang disanggupi untuk dilunasi agar dapat dimiliki dalam bentuk saham. 

Perusahaan dapat menerbitkan seluruh saham atau hanya sebagian saham saja untuk disimpan apabila sewaktu waktu perusahaan memerlukan modal tambahan untuk memperluas bisnis.

Nah, saham yang masih disimpan dan belum diterbitkan inilah yang dinamakan dengan saham portepel atau saham simpananSedangkan saham yang telah diterbitkan disebut dengan modal yang ditempatkan.

Wah wah Ga cuman emas aja yaa yang disimpen, ternyata saham juga bisa disimpan loh menjadi saham portepel…  

#3. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Pendiri  atau pemegang saham harus menyetorkan modal minimal sebanyak 25 % dari modal dasar yang disepakati. Jika modal dasar kesepakatan awal para pendiri perusahaan sebesar RP.100.000,00, maka dana yang harus disetorkan sebesar 25 juta rupiah. 

Ketiga modal ini harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. 

Demikianlah penjelasan menegenai saham portepel atau saham yang disimpan. Terimakasih telah singgah. Selamat berinvestasi. Yuk Belajar Nabung Saham!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *